Contoh Surat Over Kredit Mobil

Contoh Surat Over Kredit Mobil – Dikarenakan keadaan keuangan yang menurun, mungkin saja seseorang tidak sanggup lagi meneruskan cicilan mobilnya. Hal ini bisa diatasi dengan cara melakukan over kredit mobil. Namun saat melakukan over kredit mobil, maka sebaiknya jangan mengabaikan penggunaan surat over kredit mobil.

Tidak butuh uang yang begitu besar untuk bisa membeli mobil secara kredit. Kita mungkin bisa mencicil mobil walaupun dengan uang muka yang kecil. Kenyataan ini seringkali kita temui, yang mengakibatkan angka cicilan pun terkerek naik.

Dengan tingginya angka cicilan kredit mobil, maka akan terasa susah untuk menjalani cicilan tersebut sampai lunas. Akibatnya, tidak jarang orang memilih untuk mengoper kredit mobil miliknya.

Sebenarnya melakukan over kredit mobil kepada orang lain tanpa sepengetahuan leasing/finance adalah hal yang dilarang. Namun jika anda meminta persetujuan dari pihak leasing, maka hal ini bisa saja anda lakukan.

Atau mungkin anda terpaksa melakukan hal tersebut karena melakukan over kredit mobil kepada kerabat dekat. Tapi bagaimanapun ceritanya, ada baiknya agar tidak mengabaikan penggunaan surat over kredit mobil.

Ketika anda tidak menggunakan contoh surat over kredit mobil, maka anda akan terus – menerus ditagih ketika pembayaran cicilan terlambat. Anda pun tidak bisa mengelak karena dalam kontrak kredit, anda adalah nasabah yang bertanggung jawab untuk melunasi cicilan sampai selesai.


Cara Menulis Surat Perjanjian Over Kredit Mobil

Cara Menulis Surat Perjanjian Over Kredit Mobil

Surat perjanjian merupakan surat yang dibuat oleh dua belah pihak atau lebih untuk mengikat kesepakatan. Surat perjanjian harus dibuat dalam rangkap dua, ditanda tangani bersama, dan melakukan tanggung jawab masing masing kedua belah pihak.

Ada banyak jenis surat perjanjian yang seringkali kita temukan. Namun tata cara penulisannya bisa dibilang tidak jauh berbeda dengan surat perjanjian over kredit mobil. Ada beberapa hal yang harus dicantumkan pada surat perjanjian over kredit mobil, yakni :

Identitas Kedua Pihak

Sebisa mungkin, anda harus mencantumkan informasi yang jelas dan sedetail mungkin. Terutama mengenai identitas dari pihak – pihak yang mengikat perjanjian secara bersama – sama. Diantaranya adalah nama, NIK atau No. KTP, alamat, pekerjaan, dan juga alamat tinggal masing masing.

Identitas Kendaraan

Selain identitas kedua belah pihak yang melakukan perjanjian over kredit mobil, identitas mobil dengan lengkap perlu diperhatikan.

Biasanya meliputi merk dan type mobil, tahun pembuatan, no. rangka, no. mesin, plat nomor, warna mobil, nama konsumen, leasing, dan juga no. kontrak kredit mobil tersebut. Jika terdapat informasi lain yang sekiranya penting, maka tidak ada salahnya untuk dicantumkan juga.

Isi Perjanjian Over Kredit Mobil

Bagian ini adalah hal yang terpenting dari setiap isi surat perjanjian. Bagian isi adalah bagian terpenting dari sebuah surat perjanjian yang dibuat. Kesepakatan kedua belah pihak tersebut biasanya akan ditulis dalam bentuk pasal ataupun poin – poin penting.

Hal yang terpenting adalah bagaimana tata cara pembayaran ataupun berapa jumlah pembayaran. Jumlah pembayaran disini adalah jumlah uang yang harus dibayarkan pihak kedua, selaku penerus kredit mobil.

Perlu ditegaskan juga jika pihak kedua tidak keberatan dengan over kredit mobil tersebut dan bersedia melunasi sejumlah uang kepada pihak pertama sebagai ganti DP/uang muka ataupun biaya lainnya.

Penyelesaian Masalah

Dalam suatu perjanjian yang mengikat, bukan tidak mungkin ke depannya terjadi perseteruan ataupun hal – hal yang tidak diinginkan. Hal ini juga perlu untuk anda waspadai agar tidak merugikan pihak manapun di kemudian hari.

Anda dan pihak lain bisa menyepakati untuk menyelesaikan secara damai dan kekeluargaan semua masalah yang mungkin ada nantinya dan akan memilih jalur hukum bagaimana jika tidak tercapai keputusan yang saling memuaskan kedua belah pihak.

Penutup

Pada bagian penutup, anda bisa mempertegas kembali semua isi dari surat perjanjian over kredit mobil dimaksud, seperti dibuat dalam rangkap dua, dibuat dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun, dan beberapa penegasan lainnya.

Setelah itu bisa dilanjutkan dengan tanda tangan kedua belah pihak. Anda pun bisa mencantumkan nama dan tanda tangan saksi jika dibutuhkan.

Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang


Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Mobil

Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Mobil

Jadi, menulis contoh surat over kredit mobil tidaklah sesusah yang dibayangkan. Hanya beberapa komponen saja yang perlu anda isi dengan pasti, selebihnya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak, yang juga harus dicantumkan pada surat perjanjian over kredit mobil tersebut.

Jika anda membutuhkan referensi untuk menulis surat perjanjian over kredit mobil, maka contoh surat over kredit mobil di bawah ini mungkin akan bisa anda pergunakan.

[box title=”Surat Perjanjian Over Kredit Mobil” style=”default” box_color=”#333333″ title_color=”#FFFFFF” radius=”3″]

SURAT PERJANJIAN

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Anton Syahputra
NIK : 89537853889735
Tempat/Tgl Lahir : Medan/20 Juni 1984
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jl. Amal No. 123, Medan

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : Muhammad Ilham
NIK : 87345754698364
Tempat/Tgl Lahir : Medan/15 Agustus 1985
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Cindelaras No. 123, Medan

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak menerangkan bahwa Pihak Pertama merupakan pemilik sah kendaraan dan setuju melakukan over kredit kepada Pihak Kedua berupa kendaraan :

Merk : Toyota
Type : Avanza
Atas Nama : Anton Syahputra
Tahun Pembuatan : 2019
No. Polisi : BK 4321 CBA
No. Rangka : MHKP32983259853289TY
No. Mesin : HT34634436AV
Warna Kendaraan : Silver
Leasing : Adira
No. Kontrak Kredit : 34674345

PASAL 1
JAMINAN

Pihak Pertama menjamin jika mobil tersebut diatas merupakan milik pribadi dan masih layak jalan dengan jarak tempuh kurang lebih 5.000KM. Pihak Kedua menerima jaminan tersebut dan menyatakan bersedia melanjutkan cicilan mobil hingga lunas.

PASAL 2
JANGKA WAKTU PERJANJIAN

Kedua belah pihak sepakat melakukan tanggung jawab masing – masing dan sepakat surat perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 33 bulan, sesuai dengan jumlah cicilan yang harus dibayarkan lagi sejak surat perjanjian ditandatangani.

PASAL 3
PENGGANTIAN DP

Pihak Kedua bersedia menyatakan memberikan uang tunai sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai ganti Uang Muka mobil tersebut diatas dan Pihak Pertama menyatakan sudah menerimanya saat surat perjanjian ini ditanda tangani.

PASAL 4
JUMLAH ANGSURAN

Pihak Kedua menyatakan bersedia untuk membayar cicilan sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sebanyak 33 kali lagi sejak surat perjanjian ini ditanda tangani hingga cicilan lunas kepada pihak Adira Finance setiap tanggal 01 perbulannya.

PASAL 5
LARANGAN – LARANGAN

Selama masa perjanjian berlaku, maka Pihak Kedua menyatakan bersedia untuk tidak melakukan tindakan – tindakan yang bisa merugikan Pihak Pertama ataupu Pihak Adira Finance, seperti menunggak angsuran per bulan, memindahtangankan kepemilikan kendaraan, menjual, ataupun menggadaikan mobil dimaksud.

PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

Pihak pertama memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :

  1. Menyerahkan semua dokumen kendaraan dimaksud kepada Pihak Kedua,
  2. Menyerahkan dua buah kunci kendaraan dimaksud kepada Pihak Kedua,
  3. Mengambil BPKB kendaraan dimaksud di Kantor Adira Finance setelah Pihak Kedua menyelesaikan angsuran,
  4. Menerima uang tunai sejumlah Rp. 100.000.000,- sebagaimana diterangkan diatas sebagai Pengganti Uang Muka.

PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

Pihak Kedua memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :

  1. Menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 100.000.000, sebagai Pengganti Uang Muka sebagaimana diterangkan diatas,
  2. Berkewajiban penuh untuk menjaga, merawat, serta kebaikan kondisi kendaraan selama perjanjian berlangsung,
  3. Menggunakan kendaran dimaksud utuk keperluan pribadi sejak penanda tanganan surat perjanjian,
  4. Menerima BPKB dari Pihak Pertama jika cicilan sudah selesai,
  5. Memiliki kendaraan seutuhnya setelah cicilan selesai dan BPKB diserahkan oleh Pihak Pertama.

PASAL 8
PENYELESAIAN PERMASALAHAN

Jika di kemudian hari terjadi kesalahan pahaman antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. Namun bila tidak menemui kesepakatan, maka kedua belah pihak sepakat untuk membawa masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Medan untuk mencari solusi terbaik.

PASAL PENUTUP

Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dengan kekuatan hukum yang sama, disepakati oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, sehat jsamani dan rohani, serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.

 

Medan, 10 April 2019

Pihak Pertama, Pihak Kedua,
   
Anton Syahputra. Muhammad Ilham.

Saksi – Saksi :

1. Suhardiman Tanda tangan
2. Intan Permatasari Tanda tangan
3. Dewi Cahaya Tanda tangan
4. Hermanto Tanda tangan
[/box]

Baca Juga: Contoh Surat Hibah Tanah


Kesimpulan

Melakukan over kredit mobil memang bukanlah hal yang susah untuk dilakukan. Namun jika anda asal mengalihkan kredit begitu saja, maka bukan tidak mungkin jika anda akan mendapat masalah di kemudian hari, terutama dari pihak leasing ataupun dari pihak yang melanjutkan kredit mobil tersebut.

Maka untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan dan juga memiliki kekuatan hukum yang sah, alangkah baiknya jika anda menggunakan surat over kredit mobil. Itulah tadi contoh surat over kredit mobil yang bisa anda pergunakan sebagai bahan referensi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top