Contoh Surat Perjanjian Hutang

Contoh Surat Perjanjian Hutang – Hutang piutang merupakan hal yang biasa dan sudah tidak jarang lagi kita temukan sekarang ini. Ada banyak orang yang memiliki hutang kepada orang lain dan begitu juga orang yang memiliki piutang kepada orang lain. Namun untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, maka kedua belah pihak, baik pihak yang berhutang maupun pihak yang berpiutang, alangkah baiknya jika sepakat untuk menggunakan surat perjanjian hutang.

Hutang tidak selamanya dalam bentuk pinjam meminjam uang. Namun memang harus diakui jika suatu pinjaman lebih banyak dalam bentuk uang. Anda mungkin saja ingin meminjam sejumlah uang dari orang lain ataupun ingin meminjamkan sejumlah uang kepada orang lain. Ada orang yang memberlakukan bunga atas hutang tersebut, namun ada juga yang tidak, dan semuanya itu berdasarkan kesepakatan bersama.

Jika anda meminjam uang atau meminjamkan uang kepada saudara, maka mungkin anda tidak akan membutuhkan surat perjanjian ini. Hal tersebut mungkin saja, karena sudah ada rasa saling percaya antara pihak berhutang dan pihak yang berpiutang. Namun tidak demikian jika anda meminjamkan uang atau meminjam uang dari orang lain.

Ketika anda memiliki hutang atau piutang kepada orang lain, maka sangat disarankan agar menggunakan surat perjanjian hutang. Hal ini berguna untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, baik dari pihak anda maupun dari pihak orang lain. Dalam surat perjanjian hutang tersebut akan tercantum beberapa kesepakatan yang sudah disetujui bersama, seperti jumlah hutang, jangka waktu pembayaran, jaminan bila ada, dan juga cara penyelesaian masalah jika nantinya ada.

Contoh Surat Perjanjian Hutang

Berbicara mengenai surat perjanjian, tentu anda sudah tahu kalau ada banyak jenis perjanjian, salah satunya mengenai perjanjian hutang. Dan menulis surat perjanjian hutang ini bukanlah hal yangn terlalu susah. Bahkan jika diperhatikan, tidak ada perbedaanya dengan penulisan jenis surat perjanjian lainnya.

Jadi, untuk anda yang terlibat dalam proses hutang piutang, ataupun merupakan siswa dan mahasiswa yang ingn mengerjakan tugas, maka berikut di bawah ini adalah beberapa contoh surat perjanjian hutang yang bisa anda pergunakan sebagai bahan referensi.


1. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang

1. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang

Ketika anda terlibat dalam suatu proses hutang piutang, baik sebagai pminjam maupun sebagai pemberi pinjaman, maka alangkah baiknya jika anda tetap menggunakan surat perjanjian hutang piutang. Sebagai bahan referensi, anda bisa melihat contoh surat perjanjian hutang piutang di bawah ini.

[box title=”Surat Perjanjian Hutang Piutang” style=”default” box_color=”#333333″ title_color=”#FFFFFF” radius=”3″]

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini Senin, 01 Oktober 2019, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Hutang Piutang yaitu :

Nama : Anton Syahputra
NIK : 986546534
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Amal No. 123, Medan

Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama : Muhammad Ilham
NIK : 4555687324
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Mahameru No. 123, Medan

Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini :

  1. Pihak Pertama telah menerima uang tunai senilai Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dari Pihak Kedua, yang dimana uang tersebut merupakan hutang atau pinjaman.
  2. Atas pinjaman tersebut, Pihak Pertama bersedia memberikan jaminan berupa BPKB Sepeda Motor Honda Sonic 150R dengan Plat Nomor BK 4321 CBA kepada Pihak Kedua, dimana nilainya dianggap sama dengan nilai hutang tersebut di atas.
  3. Pihak Pertama bersedia dan menyatakan kesanggupan untuk melunasi pinjaman dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak surat perjanjian ini ditandantangani.
  4. Bila sampai pada batas waktu yang ditentukan Pihak Pertama tidak sanggup atau tidak membayar pinjaman tersebut di atas, maka Pihak Kedua memiiki hak penuh atas sepeda motor tersebut di atas untuk memiliki ataupun menjual sebagai pelunasan dari pinjaman Pihak Pertama.
  5. Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), dan memiliki kekuatan hukum yang sama, untuk  bisa dipergunakan sebagai pedoman bagi kedua belah pihak.

Demikianlah surat perjanjian hutang piutang ini diperbuat dengan sebenarnya, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun, untuk bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

Medan, 01 Oktober 2019

Pihak Pertama, Pihak Kedua,
   
Anton Syahputra. Muhammad Ilham.
[/box]

Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian


2. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Diatas Materai

2. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Diatas Materai

Materai memiliki fungsi yang sangat vital dalam berbagai kesempatan, salah satunya dalam penggunaan surat perjanjian hutang piutang. Maka jika anda sudah sepakat untuk menggunakan surat perjanjian, tidak ada salahnya untuk menggunakan materai sebagai penguat dalam mengesahkan perjanjian yang dibuat. Untuk lebih jelasnya, anda bisa melihat contoh surat perjanjian hutang piutang diatas materai di bawah ini.

[box title=”Surat Perjanjian Hutang Piutang Diatas Materai” style=”default” box_color=”#333333″ title_color=”#FFFFFF” radius=”3″]

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini, Senin, 01 Oktober 2019, Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Anton Syahputra
NIK : 897434687
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Amal No. 123, Medan

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : Intan Permatasari
NIK : 534576879
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Mahameru No. 123, Medan

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sudah sepakat untuk membuat surat perjanjian hutang piutang, yang diatur dalam beberapa poin berikut ini :

  1. Pada tanggal 01 Oktober 2019, Pihak Pertama menyatakan sudah menerima uang tunai senilai Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dari Pihak Kedua, dimana uang tersebut merupakan pinjaman atau hutang.
  2. Atas pinjaman tersebut, Pihak Pertama mengaku dan menyatakan bersedia mengembalikan pinjaman kepada Pihak Kedua dalam jangka waktu selama 6 (enam) bulan sejak surat ini ditandatangani, dan juga membayarkan bunga sebesar 10 % dari total jumlah pinjaman.
  3. Surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dengan materai 6000, dimana memiliki kekuatan hukum yang sama dan bisa dipergunakan oleh kedua belah pihak sebagai pedoman mengenai hak dan tanggung jawab di kemudian hari.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenar benarnya, dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun, untuk bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

Medan, 01 Oktober 2019

Pihak Pertama, Pihak Kedua,
   
Anton Syahputra. Intan Permatasari.
[/box]

3. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Tanpa Jaminan

3. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Tanpa Jaminan

Dalam urusan hutang piutang, ada banyak orang yang memberlakukan bunga kepada orang lain, namun ada juga yang tidak. Kendati tidak memiliki jaminan, alangkah baiknya agar anda tetap menggunakan surat perjanjian hutang piutang. Untuk lebih jelasnya, anda bisa melihat contoh surat perjanjian hutang piutang tanpa jaminan di bawah ini.

[box title=”Surat Perjanjian Hutang Piutang Tanpa Jaminan” style=”default” box_color=”#333333″ title_color=”#FFFFFF” radius=”3″]

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini, Senin, 01 Oktober, Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Anton Syahputra
NIK : 498756778
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Amal No. 123, Medan

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : Dewi Cahaya
NIK : 4456777878
Pekerjaan : Wiraswasta
Alama : Jl. Mahameru No. 123, Medan

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian hutang piutang yang diatur dalam beberapa poin berikut ini :

  1. Bahwa pada hari ini, Senin, 01 Oktober 2019, Pihak Pertama mengajukan hutang uang sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada Pihak Kedua.
  2. Atas pengajuan pinjaman tersebut, maka Pihak Kedua sudah menyetujui dan memberikan uang sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada Pihak Pertama.
  3. Bahwa atas hutang uang tersebut, Pihak Pertama menyetujui dan menyanggupi untuk membayar hutang dalam jangka waktu 2 bulan sejak surat perjanjian ini ditandatangani, atau pada tanggal 01 Desember 2019 mendatang.
  4. Perjanjian hutang piutang ini dibuat rangkap dua, bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenar benarnya, dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun, untuk bisa digunakan sebagaimana mestinya.

 

Medan, 01 Oktober 2019

Pihak Pertama, Pihak Kedua,
   
Anton Syahputra. Dewi Cahaya.
[/box]

4. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang dengan Jaminan

4. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Dengan Jaminan

Jika pada saat anda meminjam atau meminjamkan uang kepada orang lain dan ada barang atau harta yang dijaminkan atas hutang tersebut, maka jaminan tersebut harus dicantumkan pada surat perjanjian hutang piutang yang dibuat. Untuk lebih jelasnya, anda bisa melihat contoh surat perjanjian hutang piutang dengan jaminan di bawah ini.

[box title=”Surat Perjanjian Hutang Piutang dengan Jaminan” style=”default” box_color=”#333333″ title_color=”#FFFFFF” radius=”3″]

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini Senin, 01 Oktober 2019, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Hutang Piutang yaitu :

Nama : Anton Syahputra
NIK : 876546790
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Amal No. 123, Medan

Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama : Muhammad Ilham
NIK : 7456790
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jl. Mahameru No. 123, Medan

Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Maka melalui surat perjanjian ini Kedua Belah Pihak sepakat dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini :

  1. Pihak Kedua menyatakan sudah menerima uang sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dari Pihak Pertama, dimana uang tersebut merupakan pinjaman.
  2. Pihak Kedua sepakat dan bersedia memberikan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Rumah, dengan nomor 123456 atas nama Muhammad Ilham kepada Pihak Pertama, yang nilainya dianggap sama atau mendekati dengan nilai pinjaman.
  3. Pihak Kedua berjanji dan menyatakan sanggup untuk melunasi hutang dala jangka waktu satu tahun sejak surat ini di tanda tangani, atau pada tanggal 01 Oktober 2020 mendatang.
  4. Jika Pihak Kedua tidak sanggup melunasi hutang tersebut, maka Pihak Pertama memiliki hak untuk memiliki atau menjual rumah tersebut di atas sebagai ganti atau pembayaran dari hutang Pihak Kedua.

Demikianlah surat perjanjian hutang-piutang ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang memiliki kekuatan hukum yang sama, dibuat dalam keadan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada paksaan dari pihak manapun, untuk bisa dijadikan pedoman bagi kedua belah pihak.

 

Medan, 01 Oktober 2019

Pihak Pertama, Pihak Kedua,
   
Anton Syahputra. Muhammad Ilham.
[/box]

5. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang dengan Jaminan Sertifikat Tanah

5. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Dengan Jaminan Sertifikat Tanah

Tanah atau sertifikat tanah merupakan salah satu harta yang sering dipergunakan sebagai jaminan dari hutang. Maka jika anda memiliki hutang atau memberikan pinjaman kepada orang lain dan menggunakan sertifikat tanah sebagai jaminan, anda pun bisa menggunakan contoh surat perjanjian hutang piutang dengan jaminan sertifikat tanah di bawah ini.

[box title=”Surat Perjanjian Hutang Piutang dengan Jaminan Sertifikat Tanah” style=”default” box_color=”#333333″ title_color=”#FFFFFF” radius=”3″]

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini Senin, 01 Oktober 2019, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Anton Syahputra
NIK : 876546790
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Amal No. 123, Medan

Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama : Intan Permatasari
NIK : 7456790
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jl. Mahameru No. 123, Medan

Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sudah sepakat untuk mengikat perjanjian hutang piutang dengan jaminan sertifikat tanah yang diatur dalam beberapa poin berikut ini :

  1. Pihak Kedua sudah menerima uang senilai Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) dari Pihak Pertama, dimana uang tersebut merupakan pinjaman atau hutang.
  2. Atas hutang tersebut, maka Pihak Kedua bersedia memberikan jaminan berupa Sertifikat Tanah dengan nomor 123456, atas nama Intan Permatasari, yang terletak pada Desa Simalingkar, Kecamatan Pancurbatu, Medan kepada Pihak Kedua, yang nilainnya dianggap sama atau kurang lebih dengan nilai pinjaman.
  3. Pihak Kedua berjanji akan melunasi hutang tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak surat ini di tanda tangani, atau jatuh pada tanggal 01 Oktober 2020 mendatang.
  4. Apabila di kemudian hari Pihak Kedua tidak sanggup atau tidak melunasi hutang tersebut, maka Pihak Pertama berhak untuk memiliki dan menjual tanah tersebut sebagai pembayaran dari hutang Pihak Kedua.
  5. Surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap, bermaterai yang cukup, dan memiliki kekuatan hukum yang sama untuk masing masing pihak.

Demikianlah surat perjanjian hutang-piutang ini dibuat dengan sebenar benarnya, dalam keadaan sehat dan tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk bisa dijadikan pedoman bagi kedua belah pihak.

 

Medan, 01 Oktober 2019

Pihak Pertama, Pihak Kedua,
   
Anton Syahputra. Intan Permatasari.
[/box]

6. Contoh Surat Perjanjian Hutang Tanpa Jaminan

6. Contoh Surat Perjanjian Hutang Tanpa Jaminan

Jaminan merupakan hal yang sangat lumrah dipergunakan dalam urusan hutang piutang. Namun walaupun tidak menggunakan barang jaminan, akan sangat baik jika anda tetap menggunakan surat perjanjian hutang ketika terlibat dalam hutang piutang dengan orang lain. Untuk lebih jelasnya, anda bisa melihat contoh surat perjanjian hutang tanpa jaminan di bawah ini.

[box title=”Surat Perjanjian Hutang Tanpa Jaminan” style=”default” box_color=”#333333″ title_color=”#FFFFFF” radius=”3″]

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini Senin, 01 Oktober 2019, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Anton Syahputra
NIK : 876546790
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Amal No. 123, Medan

Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama : Dewi Cahaya
NIK : 7456790
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jl. Perjuangan No. 123, Medan

Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sudah sepakat untuk membuat perjanjian hutang piutang yang diatur dalam poin poin kesepakatan berikut ini :

  1. Pihak Kedua sudah mengajukan pinjaman kepada Pihak Pertama berupa uang senilai Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).
  2. Atas pengajuan hutang tersebut, maka Pihak Pertama sudah menyetujui dan memberikan uang tunai senilai Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) kepada Pihak Kedua.
  3. Pihak Kedua setuju dan bersedia untuk mengembalikan uang pinjaman dalam jangka 1 (satu) bulan sejak surat perjanjian ini di tanda tangani, atau jatuh pada tanggal 01 November 2019 mendatang.
  4. Jika terjadi permasalahan di kemudian hari, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenar benarnya dalam 2 (dua) rangkap dengan kekuatan hukum yang sama, untuk bisa dijadikan pedoman bagi kedua belah pihak atas hak dan tanggung jawab masing masing.

 

Medan, 01 Oktober 2019

Pihak Pertama, Pihak Kedua,
   
Anton Syahputra. Intan Permatasari.
[/box]

7. Contoh Surat Perjanjian Hutang dengan Jaminan

7. Contoh Surat Perjanjian Hutang Dengan Jaminan

Untuk memberikan keyakinan kepada pihak pemberi hutang, maka pihak yang berhutang memang seringkali memberikan jaminan berupa barang barang berharga kepada pemberi pinjaman. Dan untuk menggunakannya, anda bisa melihat contoh surat perjanjian hutang dengan jaminan di bawah ini.

[box title=”Surat Perjanjian Hutang dengan Jaminan” style=”default” box_color=”#333333″ title_color=”#FFFFFF” radius=”3″]

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini Senin, 01 Oktober 2019, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Anton Syahputra
NIK : 876546790
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Amal No. 123, Medan

Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama : Dewi Cahaya
NIK : 7456790
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jl. Mahameru No. 123, Medan

Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Dengan ini kedua belah pihak sudah sepakat untuk mengikat diri dalam perjanjian hutang piutang, yang diatur dalam beberapa poin berikut ini :

  1. Pihak Kedua telah menerima uang tunai sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dari Pihak Pertama yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau pinjaman.
  2. Pihak Kedua bersedia memberikan barang jaminan yakni Sertifikat Tanah dengan Nomor 6756478, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada Pihak Pertama.
  3. Pihak Kedua berjanji akan melunasi uang pinjaman kepada Pihak Pertama dengan tenggang waktu selama 1 (satu) tahun, terhitung dari ditandatanganinya surat perjanjian ini, atau jatuh pada tanggal 01 Oktober 2020 mendatang.
  4. Apabila nantinya dikemudian hari ternyata Pihak Kedua tidak dapat membayar hutang tersebut, maka Pihak Pertama memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
  5. Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Demikianlah surat perjanjian hutang piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.

 

Medan, 01 Oktober 2019

Pihak Pertama, Pihak Kedua,
   
Anton Syahputra. Dewi Cahaya.
[/box]

8. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Perorangan Tanpa Jaminan

8. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Perorangan Tanpa Jaminan

Perjanjian hutang piutang memang bisa dilakukan oleh berbagai pihak, salah satunya adalah antara perorangan dengan perorangan. Kendati demikian, alangkah baiknya jika anda tetap menggunakan surat perjanjian hutang piutang, walaupun tanpa jaminan. Untuk lebih jelasnya, anda bisa melihat contoh surat perjanjian hutang piutang perorangan tanpa jaminan di bawah ini.

[box title=”Surat Perjanjian Hutang Piutang Perorangan Tanpa Jaminan” style=”default” box_color=”#333333″ title_color=”#FFFFFF” radius=”3″]

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini Senin, 01 Oktober 2019, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Anton Syahputra
NIK : 876546790
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Amal No. 123, Medan

Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama : Dewi Cahaya
NIK : 7456790
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jl. Mahameru No. 123, Medan

Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak secara perorangan sudah sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian hutang piutang yang diatur dalam beberapa poin berikut ini :

  1. Pihak Kedua sudah menerima uang tunai senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dari Pihak Pertama, dimana uang tersebut merupakan hutang atau pinjaman.
  2. Pihak Kedua menyatakan bersedia untuk mengembalikan uang pinjaman kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak surat perjanjian ini di tanda tangani, atau pada tanggal 01 November 2019 mendatang.
  3. Jika ternyata hingga batas waktu yang sudah ditentukan Pihak Kedua tidak melunasi pinjaman, maka Pihak Pertama memiliki hak untuk membawa masalah tersebut kepada pihak yang berwajib.
  4. Surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap, dengan kekuatan hukum yang sama dan masing masing pihak memegang 1 (satu) rangkap.

Demikian surat perjanjian ini ditanda tangani, dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun, untuk bisa dijadikan pedoman bagi kedua belah pihak mengenai hak dan tanggung jawab masing masing.

 

Medan, 01 Oktober 2019

Pihak Pertama, Pihak Kedua,
   
Anton Syahputra. Dewi Cahaya.
[/box]

9. Contoh Surat Perjanjian Hutang Pribadi

9. Contoh Surat Perjanjian Hutang Pribadi

Jika anda memiliki hutang pribadi kepada pihak lain atau kepada orang lain secara perseorangan, maka sangat mudah untuk menulis surat perjanjian hutang atau pernyataan hutang. Untuk lebih jelasnya, anda bisa melihat contoh surat perjanjian hutang pribadi di bawah ini.

[box title=”Surat Perjanjian Hutang Pribadi” style=”default” box_color=”#333333″ title_color=”#FFFFFF” radius=”3″]

SURAT PERNYATAAN HUTANG

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Anton Syahputra
NIK : 4568798
Alamat : Jl. Amal No. 123, Medan

dengan ini membuat pernyataan/perjanjian sebagai berikut:

  1. Saya mengakui sudah menerima uang senilai Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) dari Bapak Muhammad Ilham, yang dimana uang tersebut adalah berupa hutang atau pinjaman.
  2. Sehubungan dengan point 1 (satu) tersebut di atas, saya berjanji akan mengembalikan hutang tersebut sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) selambat – lambatnya 2 bulan sejak surat perjanjian ini ditandantangani, atau pada tanggal 01 Desember 2019 mendatang.
  3. Apabila saya tidak menepati janji atau tidak melunasi hutang pada waktu yang sudah saya janjikan, maka saya bersedia dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatan saya.
  4. Saya berjanji tidak akan ada lagi negosiasi ulang terkait pengembalian pinjaman ini.

Demikian surat pernyataan dan perjanjian ini saya perbuat dengan sebenarnya, dengan pikiran yangwaras serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun juga.

 

Medan, 01 Oktober 2019

Yang Berjanji,

Anton Syahputra.

[/box]

10. Contoh Perjanjian Hutang Sederhana

10. Contoh Perjanjian Hutang Sederhana

Menulis surat perjanjian hutang piutang memang tidakla harus rumit dan panjang lebar. Anda bisa menulis dengan sederhana dan singkat, asalkan tetap tidak mengurangi makna dari isi surat, serta mudah dipahami. Untuk lebih jelasnya, anda bisa melihat contoh surat perjanjian hutang piutang sederhana di bawah ini.

[box title=”Perjanjian Hutang Sederhana” style=”default” box_color=”#333333″ title_color=”#FFFFFF” radius=”3″]

SURAT PERJANJIAN PINJAM UANG

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : Anton Syahputra
NIK : 97798976556
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Amal No. 123, Medan

selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama : Muhammad Ilham
NIK : 97798976556
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Mahameru No. 234, Medan

selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian hutang piutang, yang diatur dalam beberapa poin berikut ini :

  1. Pada hari ini, Senin, 01 Oktober 2019, Pihak Pertama mengaku sudah menerima uang tunai senilai Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dari Pihak Kedua, dimana uang tersebut merupakan hutang atau pinjaman.
  2. Atas pinjaman uang tunai tersebut, Pihak Pertama bersedia dan menyanggupi untuk melunasi hutang paling lama 2 bulan sejak surat perjanjian ini ditanda tangani, atau jatuh pada tanggal 01 Desember 2019 mendatang.
  3. Apabila Pihak Pertama tidak melunasi hutang hingga batas waktu yang sudah disepakati, maka Pihak Kedua berhak untuk melaporkan Pihak Pertama kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Demikianlah sura perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap, dengan kekuatan hukum yang sama, untuk bisa dipergunakan sebagai pedoman bagi kedua belah pihak mengenai hak dan tanggung jawab masing masing.

 

Medan, 01 Oktober 2019

Pihak Pertama, Pihak Kedua,
   
Anton Syahputra. Muhammad Ilham.
[/box]

11. Contoh Perjanjian Hutang Piutang Uang

11. Contoh Perjanjian Hutang Piutang Uang

Uang merupakan salah satu yang paling sering dijadikan pinjaman. Dan jika anda terlibat dalam proses hutang piutang uang, ada baiknya agar anda menggunakan surat perjanjian hutang piutang. Untuk lebih jelasnya, anda bisa melihat contoh surat perjanjian hutang piutang uang di bawah ini.

[box title=”Perjanjian Hutang Piutang Uang” style=”default” box_color=”#333333″ title_color=”#FFFFFF” radius=”3″]

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Anton Syahputra
NIK : 89674568790
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Amal No. 123, Medan

Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama ( Pemberi Pinjaman )

Nama : Muhammad Ilham
NIK : 75434568790
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Mahameru No. 123, Medan

Selanjutnya disebut sebagai pihak Kedua ( Peminjam )

Dengan ini kedua belah pihak sudah sepakat untuk mengadakan perjanjian hutang piutang uang senilai Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan jaminan BPKB Mobil Toyota Avanza Tahun 2017 degan Plat Nomor BK 4321 CBA, atas nama Muhammad Ilham. Adapun isi perjanjian yang sudah disepakati sudah diatur dalam beberapa poin berikut ini :

  1. Pihak Pertama memberikan pinjaman berupa uang tunai sebesar Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) kepada Pihak Kedua.
  2. Pihak Kedua memberikan jaminan BPKB Mobil dengan plat nomor BK 4321 CBA, atas nama Muhammad Ilham.
  3. Pihak Kedua berjanji untuk melunasi hutang pinjaman beserta dengan bunga sebesar 2% per bulan, selambat lambatnya 1 (satu) tahun sejak surat perjanjian ini di tanda tangani atau jatuh pada tanggal 01 Oktober 2020 mendatang.
  4. Jika Pihak Kedua tidak melunasi pinjaman sampai pada waktu yang sudah ditentukan, maka Pihak Pertama berhak untuk memiliki atau menjual barang yang dijaminkan sebagai pengganti dari hutang tersebut.

Demikian surat perjanjian ini kami buat atas dasar kesepakatan bersama tanpa ada paksaan dari pihak lain, dan dapat di laksanakan sebagai mana mestinya.

 

Medan, 01 Oktober 2019

Pihak Pertama, Pihak Kedua,
   
Anton Syahputra. Intan Permatasari.
[/box]

12. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang yang Bisa Dipidanakan

12. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Yang Bisa Dipidanakan

Jika ada pihak yang ingkar dari perjanjian hutang piutang, maka sebaiknya diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Namun jika tidak, maka anda bisa memilih untuk membawa masalah tersebut ke pihak yang berwajib. Untuk lebih jelasnya, anda bisa melihat contoh surat perjanjian hutang piutang yang bisa dipidanakan di bawah ini.

[box title=”Surat Perjanjian Hutang Piutang yang Bisa Dipidanakan” style=”default” box_color=”#333333″ title_color=”#FFFFFF” radius=”3″]

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini Senin, 01 Oktober 2019, kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : Anton Syahputra
NIK : 0984790
Pekerjaan : Wiraswasta
Alama : Jl. Amal No. 123, Medan

untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama,

Nama : Intan Permatasari
NIK : 87653487
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Mahameru No. 123, Medan

untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak sudah sepakat untuk membuat kesepakatan atau perjanjian hutang piutang yang diatur dalam beberapa poin berikut ini :

  1. Pihak Kedua menyatakan sudah menerima uang tunai senilai Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dari Pihak Pertama, dimana uang tersebut adalah hutang atau pinjaman.
  2. Pihak Kedua menyatakan bersedia dan sanggup mengembalikan pinjaman sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) beserta dengan bunga sebesar 5 (lima) % setiap bulannya selambat lambatnya 6 (enam) bulan sejak surat ini ditanda tangani.
  3. Jika Pihak Kedua tidak melunasi hutang beserta bunga nya pada waktu yang sudah ditentukan, maka Pihak Pertama berhak untuk mempidanakan Pihak Kedua agar diproses sesuai hukum yang berlaku di Wilayah Negara Republik Indonesia.
  4. Surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap, dengan kekuatan hukum yang sama, untuk selanjutnya dipegang oleh masing masing pihak 1(satu) rangkap.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenar benarnya, dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun, untuk selanjutnya bisa dipergunakan sebagai pedoman bagi kedua belah pihak mengenai hak dan tanggung jawab masing masing pihak.

 

Medan, 01 Oktober 2019

Pihak Pertama, Pihak Kedua,
   
Anton Syahputra. Intan Permatasari.
[/box]

13. Contoh Perjanjian Hutang Piutang Antar Perusahaan

13. Contoh Perjanjian Hutang Piutang Antar Perusahaan

Perjanjian hutang piutang memang tidak hanya bisa dilakukan oleh pihak individual atau pihak perorangan saja, namun juga antar sesama pihak perusahaan. Maka dari itu, anda bisa menggunakan contoh surat perjanjian hutang piutang antar perusahaan di bawah ini.

[box title=”Perjanjian Hutang Piutang Antar Perusahaan” style=”default” box_color=”#333333″ title_color=”#FFFFFF” radius=”3″]

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini, Senin, 01 Oktober 2019, kami yang bertanda tangan di bawah kami :

Nama : Anton Sanjaya
NIK : 45678976
Pekerjaan : Wirausaha
Jabatan : Direktur PT. Maju Jaya Sejahtera

dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Maju Jaya Sejahtera, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama : Muhammad Ilham
NIK : 45678976
Pekerjaan : Wirausaha
Jabatan : Direktur PT. Sukses Makmur

dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Sukses Makmur, untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Dengan ini, kedua belah pihak sudah sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian hutang piutang yang diatur dalam beberapa poin berikut ini :

  1. Pihak Kedua mengaku sudah menerima uang tunai sebesar Rp. 950.000.000 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dari Pihak Pertama untuk modal meningkatkan produksi barang perusahaan.
  2. Atas Pinjaman tersebut, Pihak Kedua bersedia memberikan jaminan berupa SHM Gedung Perusahaan Kantor Cabang Medan, atas nama PT. Sukses Makmur yang beralamat di Jl. Mahameru No. 123, Medan kepada Pihak Pertama.
  3. Pihak Kedua menyatakan sanggup dan bersedia untuk mengembalikan pinjaman beserta dengan bunga sebesar 5 (lima) persen per bulan, selambat lambatnya 1 (satu) tahun sejak surat perjanjian ini ditanda tangani, atau pada tanggal 01 Oktober 2020 mendatang.
  4. Jika Pihak Kedua tidak melunasi hutang hingga tenggat waktu yang sudah ditentukan, maka Pihak Pertama berhak untuk memiliki atau menjual Gedung Kantor yang menjadi jaminan dari hutang Pihak Kedua, sebagai pelunasan dan pembayaran dari hutang Pihak Kedua.
  5. Surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap, yang memiliki kekuatan hukum yang sama.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenar benarnya, dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

 

Medan, 01 Oktober 2019

Pihak Pertama,
Direktur PT. Maju Jaya Sejahtera,
Pihak Kedua,
Direktur PT. Sukses Makmur
   
Anton Syahputra. Muhammad Ilham.
[/box]

14. Contoh Surat Perjanjian Hutang dengan Bunga

 

Ada pihak yang meminjamkan uang tanpa bunga kepada orang lain, namun ada juga yang meminjamkan dengan bunga. Nah, besar dari bunga ini hutang ini juga harus dicantumkan pada surat perjanjian yang dibuat. Untuk lebih jelasnya, anda bisa melihat contoh surat perjanjian hutang dengan bunga di bawah ini.

[box title=”Surat Perjanjian Hutang dengan Bunga” style=”default” box_color=”#333333″ title_color=”#FFFFFF” radius=”3″]

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Yang bertandatangan dibawah ini :

Nama : Anton Syahputra
NIK : 897674568790
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Amal No. 123, Medan

selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama : Intan Permatasari
NIK : 653790
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Mahameru No. 123, Medan

yang selanjutnya disebut pihak kedua.

Kedua belah pihak sudah sepakat untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian hutang piutang yang diatur dalam beberapa poin berikut ini :

  1. Pihak Kedua mengaku sudah menerima uang tunai senilai Rp. 34.000.000 (tiga puluh empat juta rupiah) dari Phak Pertama, dimana uang tersebut adalah pinjaman.
  2. Atas pinjaman uang tersebut, Pihak Kedua menyatakan akan mengembalikan pinjaman sebesar Rp. 34.000.000 (tiga puluh empat juta rupiah) beserta dengan bunga sebesar 5 (lima) persen, selambat lambatnya 5 bulan sejak surat perjanjian ini di tanda tangani.
  3. Jika ternyata Pihak Kedua tidak sanggup melunasi pinjaman beserta dengan bunga nya hingga pada waktu yang sudah ditentukan, maka Pihak Pertama berhak untuk membawa masalah ini ke pihak yang berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  4. Surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap, dengan kekuatan hukum yang sama untuk masing masing pihak akan mendapatkan 1(satu) rangkap.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya, dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun, untuk selanjutnya bisa dijadikan pedoman mengenai hak dan tanggung jawab masing masing pihak.

 

Medan, 01 Oktober 2019

Pihak Pertama, Pihak Kedua,
   
Anton Syahputra. Intan Permatasari.
[/box]

Baca Juga: Contoh Surat Hibah


15. Contoh Perjanjian Hutang Piutang Tanpa Bunga

15. Contoh Perjanjian Hutang Piutang Tanpa Bunga

Jika anda terlibat dalam perjanjian hutang piutang, namun tidak membebankan bunga pinjaman, maka anda bisa menggunakan surat perjanjian tanpa bunga. Untuk lebih jelasnya, anda bisa melihat contoh surat perjanjian hutang piutang tanpa bunga di bawah ini.

[box title=”Perjanjian Hutang Piutang Tanpa Bunga” style=”default” box_color=”#333333″ title_color=”#FFFFFF” radius=”3″]

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Anton Syahputra
NIK : 76687980
Pekerjaan : Wirausaha
Alamat : Jl. Amal No. 123, Medan

Selanjutnya disebut Pihak Pertama,

Nama : Dewi Cahaya
NIK : 78675598
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Mahameru No. 123, Medan

Selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Kedua belah pihak sudah sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian hutang piutang, yang diatur dalam beberapa poin berikut ini :

  1. Pihak Pertama mengaku dan menyatakan sudah menerima uang tunai sebesar Rp. 5.600.000 (lima juta enam ratus ribu rupiah) dari Pihak Kedua, yang mana uang tersebut merupakan hutang atau pinjaman.
  2. Atas pinjaman uang tersebut, maka Pihak Pertama menyatakan bersedia untuk mengembalikan pinjaman sebesar Rp. 5.600.000 (lima juta enam ratus ribu rupiah) kepada Pihak Kedua selambat lambatnya 2 (dua) bulan sejak surat perjanjian ini ditanda tangani, atau jatuh tempo pada tanggal 01 Desember 2019 mendatang.
  3. Jika ternyata hingga batas waktu yang sudah ditentukan Pihak Pertama tidak melunasi pinjaman, maka Pihak Kedua berhak untuk mempidanakan Pihak Pertama dan membawa masalah tersebut kepada pihak yang berwajib.
  4. Surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap, dengan kekuatan hukum yang sama, untuk kemudian masing masing pihak mendapatkan 1(satu) rangkap.

Demikian surat perjanjia ini dibuat dengan sebenar benarnya, dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, dan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun, untuk selanjutnya bisa dijadikan pedoman bagi kedua belah pihak mengenai hak dan tanggung jawab masing masing.

 

Medan, 01 Oktober 2019

Pihak Pertama, Pihak Kedua,
   
Anton Syahputra. Dewi Cahaya.
[/box]

16. Contoh Format Surat Perjanjian Hutang Piutang

Beberapa contoh di atas adalah merupakan contoh yang sudah lengkap dan terisi dengan baik dan benar. Namun di bawah ini kami akan memberikan satu buah format contoh surat perjanjian hutang piutang untuk anda sekalian.

[box title=”Format Surat Perjanjian Hutang Piutang” style=”default” box_color=”#333333″ title_color=”#FFFFFF” radius=”3″]

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . kami yang bertanda tangan di bawah :

Nama :  
NIK :  
Pekerjaan :  
Alamat :  

Untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama, atau Pemberi Pinjaman,

Nama :  
NIK :  
Pekerjaan :  
Alamat :  

Untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua, atau Peminjam.

Kedua belah pihak sudah sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian hutang piutang, yang mana diatur dalam beberapa poin berikut ini :

  1. Pihak Kedua mengaku dan menyatakan sudah menerima uang tunai senilai . . . . . . . . . . . . . . . . . . dari Pihak Pertama, dimana uang tersebut merupakan hutang atau pinjaman.
  2. Atas hutang tersebut, maka Pihak Kedua menyetujui dan bersedia memberikan jaminan berupa . . . . . . . . . . . . . . . . . .  kepada Pihak Pertama, yang nilainya dianggap sama atau kurang lebih sama dengan nilai pinjaman.
  3. Pihak Kedua berjanji dan menyanggupi untuk mengembalikan pinjaman sebesar . . . . . . . . . . . . . . . . . .  beserta dengan bunga . . . .  persen, selambat lambatnya . . . . . . . . . . . . . . . . . .  sejak surat ini di tanda tangani, atau jatuh pada tanggal . . . . . . . . . . . . . . . . . .  mendatang.
  4. Jika Pihak Kedua tidak melunasi pinjaman hingga waktu yang sudah ditentukan, maka Pihak Pertama berhak untuk memiliki ataupun menjual barang jaminan berupa . . . . . . . . . . . . . . . . . .  tersebut, sebagai pelunasan hutang dari Pihak Pertama.
  5. Surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap, dengan kekuatan hukum yang sama, untuk selanjutnya dimiliki oleh masing masing pihak sebanyak 1 (satu) rangkap.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenar benarnya, dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun, untuk bisa dijadikan pedoman begi kedua belah pihak mengenai hak dan tanggung jawab masing masing.

 

(Nama Kota dan Tanggal)

Pihak Pertama, Pihak Pertama,
tanda tangan tanda tangan
Nama Pihak Pertama. Nama Pihak Kedua.
[/box]

Penutup

Penggunaan surat perjanjian hutang memang masih sangat sering kita lihat sekarang ini. Ada yang menggunakannya untuk mengikat diri dalam perjanjian hutang, dan ada juga yang menulisnya sebagai tugas sekolah atau tugas kuliah. Itulah tadi beberapa contoh surat perjanjian hutang yang bisa anda pergunakan sebagai bahan referensi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top