Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan

Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan – Apa itu surat izin usaha perdagangan?. Mungkin pertanyaan ini sering terbersit di dalam hati sebagian orang. Sementara penggunan SIUP atau surat izin usaha perdagangan merupakan sesuatu hal yang wajib untuk semua pelaku usaha ataupun badan usaha, mulai usaha mikro hingga usaha besar.

Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan surat izin dari Dinas terkait yang diberikan kepada badan usaha tertentu untuk menjalankan kegiatan usaha perdagangan.

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan harus dimiliki oleh setiap badan usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah, hingga usaha atau bisnis besar dengan modal dan kekayaan yang mencapai milyaran rupiah.

Pada umumnya, SIUP pada daerah diterbitkan oleh Dinas tertentu yang ditunjuk oleh Kepala Daerah, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Jadi, ketika anda ingin mendirikan usaha tertentu, maka bisa mengurus SIUP terlebih dahulu. Anda bisa minta persyaratan permohonan siup kepada pihak terkait, untuk bisa mempersiapkan segala sesuatunya dengan lebih matang.

Apakah CV atau PT bisa beroperasi tanpa surat izin usaha?. Secara hukum tentu saja tidak bisa. Badan usaha yang tidak memiliki izin bisa diberhentikan atau ditutup kapan saja oleh pihak terkait. Hal ini dikarenakan penggunaan surat izin merupakan cara pemerintah untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan setiap badan usaha.

Intinya, penggunaan surat izin usaha perdagangan merupakan sesuatu hal yang wajib bagi setiap pelaku usaha, sekalipun merupakan usaha mikro.

Namun tidak bisa dipungkiri jika mungkin saja kita masih bisa menemukan sebuah usaha perdagangan yang tidak memiliki izin atau SIUP dari Dinas terkait dikarenakan sesuatu alasan tertentu.


Jenis SIUP dan Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan

Syarat Mengurus SIUP

Untuk mengakomodir setiap perbedaan dan kebijakan dalam penetapan pajak nantinya kepada setiap badan usaha, maka Pemerintah sudah membuat beberapa peraturan dan penggolongan usaha yang nantinya bisa dijadikan sebagai acuan.

Dalam hal ini, setiap usaha bisa saja membutuhkan siup kecil atau siup besar, tergantung dari besarnya badan usaha yang dimiliki.

Lantas, apa pengertian SIUP kecil?, pengertian siup besar, dan juga siup mikro dan menengah?. Inilah yang menjadikan SIUP dibedakan setidaknya menjadi 4 jenis SIUP yang ada sekarang ini, yakni :

  1. SIUP Mikro, Pengertian SIUP Kecil adalah Surat Izin Usaha Perdagangan yang diberikan kepada Usaha Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
  2. SIUP Kecil, Pengertian SIUP Kecil adalah Surat Izin Usaha Perdagangan yang diberikan kepada Usaha Perdagangan Kecil, dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya berada di kisaran Rp. 50 Juta sampai Rp. 500 Juta, namun tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha perdagangan dimaksud.
  3. SIUP Menengah, Pengertian SIUP Menengah merupakan Surat Izin Usaha Perdagangan yang diberikan kepada Badan Usaha Perdagangan Menengah dengan modal dan kekayaan yang berada di kisaran Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, namun tidak termasuk tanah dan tempat bangunan usaha berdiri.
  4. SIUP Besar, Pengertian SIUP Besar merupakan Surat Izin Usaha Perdagangan yang wajib dimiliki setiap Badan Usaha Perdagangan dengan modal dan kekayaan yang jumlah keseluruhannya lebih dari Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan dimana usaha tersebut berdiri.

Itulah sekilas mengenai Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan, dan juga beberapa jenis SIUP yang diwajibkan dimiliki setiap badan usaha, tergantung dari besar kecilnya badan usaha tersebut.

Baca Juga: Contoh Surat Penagihan


Kegunaan Surat Izin Usaha Perdagangan Untuk Pengusaha

Kegunaan Surat Izin Usaha Perdagangan Untuk Pengusaha

Apa kegunaan SIUP? atau apa manfaat SIUP untuk pelaku usaha yang bersangkutan. Salah satu kegunaan SIUP pastinya adalah untuk mengangkat kredibilitas badan usaha tersebut.

Jika usaha yang anda jalankan tidak memiliki surat izin, maka para calon pelanggan mungkin saja akan merasa ragu untuk bekerjasama dengan anda, dikarenakan tidak memiliki legalitas dari negara.

Nah. agar lebih jelasnya, di bawah ini beberapa manfaat surat izin usaha perdagangan (SIUP) terhadap pelaku usaha :

  1. Sebagai Pengesahan dari Pemerintah, dimana ini berarti jika anda sudah sah untuk menjalankan usaha perdagangan dan itu sudah atas izin dari pemerintah setempat. Jika ada penertiban usaha liar atau usaha anda tersangkut kasus hukum, maka bisa memberikan surat izin usaha perdagangan sebagai legalitas usaha.
  2. Memungkinkan Kegiatan Impor dan Ekspor, jika anda tidak memiliki surat izin usaha perdagangan dari pemerintah, maka dipastikan anda akan kesulitan bahkan tidak bisa menjalankan usaha perdagangan antar negara, seperti kegiatan impor barang dan ekspor barang ke luar negeri.
  3. Syarat Mengikuti Lelang/Tender, ketika pemerintah atau pihak swasta lain lainnya melakukan lelang, maka siapapun bisa mengikuti lelang tersebut, namun dengan syarat badan usaha yang dimiliki sudah memiliki SIUP yang diterbitkan oleh pihak berwenang setempat.
  4. Mempermudah Pinjaman Modal, Jika anda ingin mengajukan pinjaman modal ke bank atau lembaga keuangan lain dengan tujuan memperbesar usaha, maka SIUP adalah salah satu syarat yang harus anda lampirkan pada permohonan pinjaman tersebut agar lebih dipercaya pihak Bank.

Itulah beberapa kegunaan SIUP yang sebenarnya memang sangat menguntungkan untuk setiap pelaku usaha, baik dari usaha mikro, kecil, menengah, sampai usaha besar. Ada banyak keuntungan yang akan anda dapatkan dan ada banyak kerugian yang bisa saja anda alami jika tidak memiliki siup tersebut.


Cara Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan

Cara Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan

Dalam mengurus surat izin usaha perdagangan, sebaiknya memang pelaku usaha yang bersangkutan harus datang langsung ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan ataupun Dinas terkait yang ditunjuk oleh pemerintah. Cara mengurus siup juga tidak terlalu susah, dan tentunya akan dibantu oleh pegawai yang anda temui.

Setidaknya, beberapa tahapan dan cara mengurus surat izin usaha perdagangan di bawah ini bisa anda persiapkan untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan siup badan usaha yang anda miliki.

  1. Pelaku usaha datang langsung tanpa diwakilkan ke Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat, dimana badan usaha anda berdiri.
  2. Jika anda sebagai pemilik usaha tidak bisa datang dan mengurusnya sendiri, maka bisa diwakilkan melalui kuasa yang dikuasakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat, dimana badan usaha anda berdiri.
  3. Setelah mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan, anda bisa mengisi formulir pendaftaran dan formulir SIUP/TDP, lalu tanda tangani diatas materai Rp. 6.000 sebagai pengesahan permohonan, lalu digandakan dalam 2 (dua) rangkap.
  4. Anda pun harus mengisi beberapa pernyataan lainnya yang dibutuhkan oleh permohonan SIUP, dan melampirkan beberapa dokumen penting lainnya, yang akan kami bahas di bawah pada syarat mengurus surat izin usaha perdagangan.

Setelah mendapatkan SIUP, maka sebaiknya simpan baik – baik surat tersebut. Sebab jika dokumen tersebut sampai hilang, maka cara mengurus surat ijin usaha pedagang yang hilang tidaklah mudah, bahkan cenderung kurang lebih sama dengan pengurusan siup baru.

Baca Juga: Contoh Kop Surat


Syarat Mengurus SIUP

Syarat Mengurus SIUP

Saat anda mengajukan permohonan penerbitan SIUP untuk usaha anda, maka tentu ada beberapa dokumen penting terkait usaha dan pemilik yang harus anda lengkapi. Berikut ini dokumen yang dibutuhkan dan harus dipersiapkan sebagai syarat mengurus surat izin usaha perdagangan.

  1. Fotocopy akta pendirian usaha dan persetujuan dari lembaga hukum yang berwenang.
  2. Fotocopy KTP Pemilik/Pimpinan Badan Usaha.
  3. Fotocopy NPWP Pemilik/Pimpinan Badan Usaha.
  4. Fotocopy NPWP Badan Usaha (Jika sudah ada).
  5. Fotocopy Surat Izin Gangguan atau HO (Hinderordonnantie).
  6. Neraca Perusahaan.
  7. Gambar Denah Lokasi Badan Usaha.
  8. Pas Foto Pemilik/Pimpinan Badan Usaha Ukuran 3 x 4.

Beberapa syarat mengurus surat izin usaha perdagangan diatas seharusnya sudah anda persiapkan pada saat akan berangkat ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Namun tidak tertutup juga kemungkinan jika pada beberapa daerah tertentu ada dokumen lain, misalnya saja surat keterangan domisili usaha dari pihak terkait.

Selain itu, persyaratan mengurus siup juga didasarkan pada besar kecilnya badan usaha yang akan diurus. Semakin besar badan usaha yang akan didaftarkan, maka semakin banyak pula persyaratan yang harus anda penuhi, begitu juga sebaliknya.

Namun beberapa syarat mengurus siup tersebut diatas setidaknya sudah bisa dijadikan sebagai gambaran dalam mengurus surat izin usaha perdagangan agar lebih mudah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top